Dubes RI untuk Swiss, Djoko Susilo, mengatakan bahwa pengadilan CAS (Court of Arbitration of Sport) Kamis (19/5) ini akan menyidangkan gugatan George Toisutta terhadap FIFA. Patrick Mbaya, pengacara yang mewakili Kelompok 78 dan pasangan George Toisutta-Arifin Panigoro, sejak Rabu (18/5) sore kemarin sudah berada di Jakarta untuk memantau langsung perkembangan persidangan.
Patrick Mbaya melayangkan gugatan kelompok George dan Arifin dengan diberi judul dalam bahasa Prancis, yakni ''Requete d'appel au tribunal arbitral du Sport: avec demande de mesures conservatoires tres urgentes''. Dalam artian sederhana, judul tersebut tertulis ''Permohonan Banding ke Pengadilan Arbitrasi Olahraga: Permintaan untuk Tindakan Sementara dengan SangatMendesak.''
FIFA sebenarnya agak kaget dan tidak menyangka bahwa pihak Indonesia akan memperkarakannya di CAS. Hal ini mengingat banyak pihak di Indonesia yang kurang familiar dengan sistem arbitrase olahraga yang dilaksnaakan di Lausanne. Apalagi, bahasa yang dipakai itu bahasa Prancis yang merupakan bahasa resmi kantor-kantor pemerintah di Swiss.
''Saya yakin CAS akan mengambil putusan yang terbaik dengan mempertimbangkan semua data dan fakta yang ada. Rasanya CAS tidak akan mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum sehingga merugikan kepentingan nasional Indonesia,'' kata Djoko Susilo.