Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan Sidang Paripurna DPR, Senin (16/8/2010) siang, berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI serta pensiunan masing-masing 10 persen. Kenaikan akan mulai dilakukan pada tahun anggaran 2011.
Demikian salinan pidato Presiden Yudhoyono di hadapan Sidang Paripurna DPR dan DPD yang diterima Kompas di Jakarta, siang ini.
Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 beserta Nota Keuangannya akan dibacakan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin, pukul 14.30.
Selain akan menaikkan gaji, Presiden Yudhoyono juga akan tetap memberikan gaji ke-13 kepada PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.
Dengan kenaikan gaji tersebut, penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp 1.895.700 menjadi Rp 2.000.000 sebulan. Menurut Presiden, guru dengan pangkat terendah dengan penghasilan Rp 2.496.100 bertambah menjadi Rp 2.654.000 sebulan. "Perbaikan pendapatan ini agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa," ujar Presiden.
Adapun sebagai dampak kenaikan gaji TNI/Polri, Presiden mengatakan, penghasilan anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah akan meningkat dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000 sebulan.
sumber: kompas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar